Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: "Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied". (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.
"Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa". [Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Abu Said Al-Khudry ra berkata : "Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’"
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
- Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Semoga semua artikel dan eBook di blog
"Artikel Islami - Free Download Ebook Islami" bermanfaat untuk kita semua. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....[]
Sumber : http://abinyaazka.blogspot.com/
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Zakat Fitrah/Fidyah - Besar Takaran dan Waktu Pengeluarannya"
Posting Komentar