Oleh Yuristiarso Hidayat Apr 25, 2011 SURABAYA: Pemerintah Jawa Timur mendorong terbentuknya asosiasi untuk 2.200 Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) guna mendukung sarana komunikasi pencapaian target Milinium Development Goals- perluasan dan pemerataan akses air bersih- di provinsi itu.
Kepala Bidang Air Bersih dan Pengelolaan Lingkungan Permukiman Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim, Mohammad Anwar mengatakan instansinya kini tengah mengarahkan terbentuk asosiasi untuk mewadahi Hippam di Jatim.
“Saat ini ada 2.200 Hippam di Jatim,” ujarnya hari ini.
Pembentukan asosiasi Hippam Jatim itu agar komunikasi antaranggota dan pemerintah bisa terus terjalin. Dengan adanya organisasi tersebut pemprov bisa memantau dan membantu Hippam yang kondisi pengelolaan dan sumber dayanya masih lemah.
Dia menegaskan pemberian bantuan tak hanya bisa dari pantauan pemerintah pada asosiasi, tapi juga bisa diusulkan dari pihak asosiasi pada pemerintah. “Artinya akan ada sinergi yang kuat antara Hippam melalui asosiasi dengan Pemprov Jatim.”
Dia berharap target pencapaian air bersih sesuai MDGs [Millenium Development Goals] hingga 80% di Jatim bisa tercapai beberapa tahun mendatang. Selama ini, kata dia, sudah ada asosiasi namun masih pada tataran lokal atau tingkat kabupaten/kota, seperti di Kab. Lumajang, Kab. Lamongan, dan Kab. Blitar.
“Pada tingkat kabupaten, fungsi asosiasi telah berjalan baik, tinggal ada wadah yang lebih tinggi se di tingkat provinsi,” paparnya.
Kota Surabaya, ungkap dia, kapasitas masyarakat untuk dapat mengakses air bersih sudah mencapai 77%. Harapannya pada 2013 bisa teralisir 80% sesuai target MDGs.
“Untuk wilayah pedesaan di Jatim kini posisinya masih berkisar 37%, targetnya pada 2015 bisa naik mencapai 65%. Kondisi itu yang akan kami dorong bersama asosiasi Hippam,” ujarnya.
Hippam sendiri terbentuk untuk mewadahi stakeholder yang merupakan proyek-proyek pengadaan air bersih bantuan pemerintah dan diserahkan kepada masyarakat dan dikelola bersama oleh masyarakat.
Biasanya masyarakat membentuk badan pengelola di tingkat desa dalam bentuk dan pengelolaan yang sangat sederhana sehingga Hippam dapat menjadi BUM-Des (Badan Usaha Milik Desa).
Hippam juga menjadi organisasi pengelola air di daerah pedesaan, yang dapat menjadi embrio dari PDAM setelah melalui serangkaian studi kelayakan yang memanfaatkan sumber mata air yang ada di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan melalui Hippam akan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan ketentuan masing-masing pengelolanya.(dw)
Sumber : http://www.bisnis-jatim.com/
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hippam diminta bentuk asosiasi"
Posting Komentar